Seringnya
terjadi perdebatan tentang Haram dan Halal di masyarakat , ini disebabkan
karena mereka hanya merujuk pada imamnya masing- masing (imam dari jenis
manusia) sehingga masalah ini menjadi fenomena yang tidak pernah berhenti
perdebatannya, karena merujuk pada pendapat manusia , salah satu pendapat
manusia tentang definisi Haram dan Halal bisa di lihat pada Wikipedia dan Surat
sebuah Institusi di Indonesia yaitu :
1.
Haram
menurut Wikipedia (Arab: مارﺣ ḥarām) adalah
sebuah status hukum terhadap suatu
aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus
hukum haram
atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang
melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan
konsekuensi berupa dosa
2. Halal menurut Wikipedia (Arab: ḥalāl;
'diperbolehkan') adalah segala objek atau
kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama
Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk
menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam,
menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Pasangan halal adalah thayyib
yang berarti 'baik'. Suatu makanan dan minuman tidak hanya halal, tetapi harus
thayyib; apakah layak dikonsumsi atau tidak, atau bermanfaatkah bagi kesehatan.
Lawan halal adalah haram.
3. Surat dari Institusi yg ada di Indonesia th 2010 (sumber internet) , Halal artinya dibenarkan. Lawannya Haram artinya dilarang, atau tidak
dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan
tidak membahayakan kesehatan.
Pengertian makanan dan
minuman yang halal meliputi:
·
Halal secara zatnya
·
Halal cara memprosesnya
·
Halal cara memperolehnya, dan
·
Minuman yang tidak halal
Semua pengertian di atas coba kita croscekkan dengan
Al Quran ,karena :
Banyak
diantara kita yang memahami makna Haram, Halal dan Toyib tidak sesuai dengan
yang di maksud dalam Al Quran, bahkan pendapat khalayak umum khususnya tentang
Haram adalah suatu larangan yang harus di tinggalkan, padahal menurut Al Quran
tidak demikian ,sebelum kita masuk pada inti permasalahan secara mendalam coba
kita telaah ayat-ayat di bawah ini :
Ø Pada surat Al An’am (6:57) yang menetapkan Hukum adalah Allah
قُلۡ
إِنِّي عَلَىٰ بَيِّنَةٖ مِّن رَّبِّي وَكَذَّبۡتُم بِهِۦۚ مَا عِندِي مَا
تَسۡتَعۡجِلُونَ بِهِۦٓۚ إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِۖ يَقُصُّ ٱلۡحَقَّۖ وَهُوَ
خَيۡرُ ٱلۡفَٰصِلِينَ ٥٧
Katakanlah:
"Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari
Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu
minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak
Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling
baik"
Ø Yang menentukan Halal dan Haram Hanya Allah lihat
surat (16:116) dan kita jangan merekayasa Haram dan Halal seperti surat (10:59)
وَلَا
تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٞ وَهَٰذَا
حَرَامٞ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ
عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ ١١٦
(16:116) Dan janganlah kamu
mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini
halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya
orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung
قُلۡ
أَرَءَيۡتُم مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ لَكُم مِّن رِّزۡقٖ فَجَعَلۡتُم مِّنۡهُ
حَرَامٗا وَحَلَٰلٗا قُلۡ ءَآللَّهُ أَذِنَ لَكُمۡۖ أَمۡ عَلَى ٱللَّهِ
تَفۡتَرُونَ ٥٩
(10:59)
Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah
kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin
kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?
Ø Seorang
Nabi pun ketika menghujahkan halal dan haram akan ditegur oleh Allah jika tidak
sesuai dengan Firman Allah , coba kita lihat surat (66:1) , apa lagi kita atau
sebuah institusi.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَۖ تَبۡتَغِي مَرۡضَاتَ
أَزۡوَٰجِكَۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١
(66:1)
Hai Nabi,
mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayan
Untuk
memahami definisi Haram dan Halal serta Toyib. Konsekuensinya kita harus menelusuri
semua ayat yang ada dalam Al Quran tentang Haram , Halal dan Toyib agar kita
mendapatkan pengertian yang utuh :
- Kontekstual
Haram di Al Quran ada 63 ayat dan
mengalami perubahan kata sebanyak 34 x
-
Kontekstual Halal di Al Quran ada 27 ayat dan
mengalami perubahan kata sebanyak 35 x
-
Kontekstual Toyaba di Al Quran ada 47 ayat dan
mengalami perubahan kata sebanyak 23 x
Baiklah kita sekarang masuk untuk mengetahui
beberapa definisi tersebut :
A.
Haram
menurut Al Quran, dari sekian ayat-ayat tersebut diatas marilah kita
melihat surat (6:151) agar kita bisa
memahami definisi Haram yang benar menurut Al Quran
۞قُلۡ تَعَالَوۡاْ أَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمۡ
عَلَيۡكُمۡۖ أَلَّا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗاۖ
وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُم مِّنۡ إِمۡلَٰقٖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُكُمۡ
وَإِيَّاهُمۡۖ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَۖ
وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ ذَٰلِكُمۡ
وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ ١٥١
(6:151)
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa
yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan
sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan
memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu
yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)
Pada ayat ini sangat jelas
bahwa Tuhan (Rob) memberitahukan tentang sesuatu yang di Haramkan yaitu :
a.
Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia
b.
Berbuat baiklah terhadap
kedua orang Ibu Bapak
c.
Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan
d.
Janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji
baik yang nampak maupun yang tersembunyi
e.
Janganlah kamu membunuh jiwa yang di haramkan Allah,
melainkan dengan alasan yang benar
f.
Ini adalah perintah kepadamu supaya kamu memahami.
Coba perhatikan
pernyataan Tuhan (Rob) yang bagian B , di atas , jika kalimat
Haram adalah
sebuah larangan
atau sesuatu yang pasti di larang (menggunakan huruf ) , maka
seharusnya
ayat tersebut
diatas bunyinya adalah JANGANLAH KAMU
BERBUAT BAIK TERHADAP KEDUA
IBU BAPAK ,
tetapi pernyataan tersebut ternyata bunyinya adalah BERBUAT BAIKLAH KAMU
TERHADAP KEDUA
IBU BAPAK ,
ternyata pernyataan tersebut tidak menggunakan huruf
(janganlah),
hal ini sangat bertentangan dengan pernyataan semua orang di dunia ini pada
umumnya tentang pengertian HARAM yang semuanya mengartikan larangan.
Jadi bagaimana pengertian Haram menurut Al Quran
sesungguhnya ,
kalau kita cermati ayat tersebut di
atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa arti Haram tersebut adalah memiliki
arti YANG TERPENTING , karena hal
tersebut adalah sesuatu yang terpenting untuk di perhatikan maka bisa berupa KALIMAT PERINTAH DAN KALIMAT LARANGAN ,
karena menyekutukan Tuhan (Rob) dengan sesuatu yang lain adalah LARANGAN dan berbuat baik pada kedua
Ibu Bapak adalah PERINTAH agama.
Contoh ayat lain kalau HARAM
menurut Al Quran adalah sesuatu yang terpenting tetapi dalam bentuk perintah
adalah :
Ø
Ketika Allah memerintahkan para Nabi untuk membangun Masjidil Harom pada surat (2:125-130)
(2:149) , Masjidil Haromnya Nabi Ibrahim di Mekah dan Masjidil Haromnya Nabi
Muhammad di Madinah. Jadi arti dari Masjidil Harom adalah Masjid yang
Terpenting , bukan Masjid Larangan.
وَإِذۡ
جَعَلۡنَا ٱلۡبَيۡتَ مَثَابَةٗ لِّلنَّاسِ وَأَمۡنٗا وَٱتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ
إِبۡرَٰهِۧمَ مُصَلّٗىۖ وَعَهِدۡنَآ إِلَىٰٓ إِبۡرَٰهِۧمَ وَإِسۡمَٰعِيلَ أَن
طَهِّرَا بَيۡتِيَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلۡعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ ١٢٥
(2:125) Dan (ingatlah), ketika Kami
menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang
aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami
perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk
orang-orang yang thawaf, yang i´tikaf, yang ruku´ dan yang sujud"
وَإِذۡ
قَالَ إِبۡرَٰهِۧمُ رَبِّ ٱجۡعَلۡ هَٰذَا بَلَدًا ءَامِنٗا وَٱرۡزُقۡ أَهۡلَهُۥ
مِنَ ٱلثَّمَرَٰتِ مَنۡ ءَامَنَ مِنۡهُم بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ قَالَ
وَمَن كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُۥ قَلِيلٗا ثُمَّ أَضۡطَرُّهُۥٓ إِلَىٰ عَذَابِ ٱلنَّارِۖ
وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ١٢٦
(2:126) Dan (ingatlah), ketika Ibrahim
berdoa: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan
berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara
mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada orang
yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani
siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali"
وَإِذۡ
يَرۡفَعُ إِبۡرَٰهِۧمُ ٱلۡقَوَاعِدَ مِنَ ٱلۡبَيۡتِ وَإِسۡمَٰعِيلُ رَبَّنَا
تَقَبَّلۡ مِنَّآۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ ١٢٧
(2:127) Dan (ingatlah), ketika Ibrahim
meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa):
"Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya
Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"
رَبَّنَا
وَٱجۡعَلۡنَا مُسۡلِمَيۡنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَآ أُمَّةٗ مُّسۡلِمَةٗ لَّكَ
وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبۡ عَلَيۡنَآۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ
١٢٨
(2:128) Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua
orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami
umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan
tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya
Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang
رَبَّنَا
وَٱبۡعَثۡ فِيهِمۡ رَسُولٗا مِّنۡهُمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتِكَ
وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَيُزَكِّيهِمۡۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلۡعَزِيزُ
ٱلۡحَكِيمُ ١٢٩
(2:129) Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka
sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka
ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab (Al Quran) dan
Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha
Kuasa lagi Maha Bijaksana
وَمَن
يَرۡغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبۡرَٰهِۧمَ إِلَّا مَن سَفِهَ نَفۡسَهُۥۚ وَلَقَدِ ٱصۡطَفَيۡنَٰهُ
فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَإِنَّهُۥ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ لَمِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ١٣٠
(2:130) Dan tidak ada yang benci kepada agama
Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami
telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk
orang-orang yang saleh
Lihat surat (2:149)
وَمِنۡ
حَيۡثُ خَرَجۡتَ فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۖ وَإِنَّهُۥ لَلۡحَقُّ مِن رَّبِّكَۗ وَمَا ٱللَّهُ
بِغَٰفِلٍ عَمَّا تَعۡمَلُونَ ١٤٩
(2:149) Dan
dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram,
sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah
sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan
Ø Ketika
Allah mengkisahkan Bulam Harom
(bulan terpenting) yaitu Arba’atul Hurum (empat bulan terpenting) ada pada
surat (2:194 , 196 , 217) (5: 2 , 97) (9: 5 , 36,37)
ٱلشَّهۡرُ ٱلۡحَرَامُ بِٱلشَّهۡرِ
ٱلۡحَرَامِ وَٱلۡحُرُمَٰتُ قِصَاصٞۚ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَٱعۡتَدُواْ
عَلَيۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ
أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ ١٩٤
(2:194)
Bulan haram
dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku
hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah
ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
Menindak
lanjuti postingan pertama , bahwa Haram itu adalah sesuatu yang terpenting
sehingga bisa berupa Perintah atau berupa Larangan , untuk postingan saya kali
ini yang akan saya angkat adalah tentang makanan.
Keharaman
tentang Makanan
Karena pentingnya makanan bagi
manusia maka Allah memberikan hand out tentang hal ini , tetapi dalam bahasan
inikami rangkum menjadi beberapa bab yaitu :
A.
Perintah memperhatikan
makanan
Ayat yang
menerangkan tentang perintah memperhatikan makanan ada pasa surat (80:24)
فَلۡيَنظُرِ ٱلۡإِنسَٰنُ
إِلَىٰ طَعَامِهِۦٓ ٢٤
(80:24)maka
hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya
B.
Sebab – sebab makanan di
Haramkan
1.
Ada beberapa makanan yang sudah di umumkan tentang
keharamannya yaitu ada pada surat (2:173) (5 : 3) , (6:145-146) , (16: 115)
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ
وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ
ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ
رَّحِيمٌ ١٧٣
(2:173)
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa
dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak
(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ
وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ
وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ
إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ
ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ
ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ
ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ
مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣
(5
: 3) Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan mengundi
nasib dengan anak panah , dzalikum Fisqun. Pada
hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab
itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini
telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa
terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang
قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ
أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ
مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ
غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٤٥
(6:145).
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena
sesungguhnya semua itu kotor ( Rijsun / membahayakan ) - atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan
terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ
بِهِۦۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ
رَّحِيمٞ ١١٥
(16:115).
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai,
darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah;
tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak
pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang
Keterangan
ayat di atas :
Ø Dari kempat ayat tersebut di atas ada kesamaan yang di haramkan yaitu :
-
Bangkai, (maeta)
-
Darah, (daman)
-
Daging babi, (lahma khinzir)
-
Binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama)
selain Allah. (Wamauhillah Lighoirillah)
Ø Baru pada ayat (5:3) ada tambahan item yang di haramkan yaitu :
-
Yang tercekik, (wal mungkhoniqoh)
-
Yang terpukul, (wal mauquudza)
-
Yang jatuh, (wal mutaroddiyah)
-
Yang ditanduk, (wan nathiiha)
-
Yang diterkam binatang buas, (wamaa akalas subu’u),kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya ,
-
Dan berqurban/menjerat untuk berhala.
-
Dan mengundi nasib dengan anak panah ,
Ø Pada surat (6:145) menjawab bbrp hal yang di haramkan , ternyata bangkai,
darah yang mengalir , daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu
Rijsun (kotor/membahayakan) , jika
kotor berarti sangat membahayakan manusia.
Ø Kalau
menyembelih bukan atas nama Allah , pasti atas nama berhala hal ini sudah jelas
terlarang
Ø Lantas
pada surat (5:3) bagaimana yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan yang berqurban/menjerat untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah
à Dzalikum
Fisqun / itu semua adalah Fisqun ( mati tetapi
tidak keluar darahnya) karena
di depan sudah disebutkan bahwa darah adalah kotor, jika mati tidak keluar darah maka binatang
tersebut menjadi Haram juga (lihat rujukan surat
6:145 bahwa bangkai , darah dan khinzir
semua itu adalah Rijsun/kotor/membahayakan)
2.
Khusus
untuk penyebutan daging Babi (lahma khinzir) , apa benar daging Babi itu termasuk Haram ? pertanyaan yang
muncul adalah mengapa harus Babi dan apa salahnya Babi menjadi Haram ? dalam
hal ini mari kita bahas secara mendetil :
Ø Pada ayat – ayat tersebut di
atas Lahma Khinzir selalu di artikan daging Babi
Ø Khinzir secara bahasa terdiri dari dua kata yaitu Khonaza dan Khozaro :
v Khonaza artinya adalah basi , busuk , beracun,
berbahaya
v Khozaro artinya
adalah binatang bermata sipit dan melotot :
-
Binatang bermata sipit
(khozaro), memiliki 2 arti yaitu :
a.
Mata sipit punya makna , kalau binatang tersebut
lagi sakit maka mata binatang tersebut akan sipit (sayu/redup) dan keadaan seperti itu disebut Khinzir , karena
sudah banyak mikro organisme yang pathogen ( bakteri,virus dan jamur yang
patogen ) dan membahayakan manusia , ini haram untuk di makan
b.
Mata sipit secara ekosisitem contoh gajah, kudanil , badak termasuk babi mereka mempunyai
karakter jika ada api di hutan maka binatang yang bermata sipit inilah yang
akan mematikan api, jangan sampai binatang seperti ini punah, karena binatang
ini bisa menjaga ekosisitem kehidupan, jika mereka punah , kalau ada api di
hutan tidak ada yang mematikan dan bisa terjadi kebakaran hutan dan ini bisa
berbahaya bagi manusia juga.
-
Binatang bermata melotot
(khozaro), memiliki 2 arti juga yaitu :
a.
Mata melotot yang pertama adalah jika binatang
tersebut mati tercekik, terjatuh , tertabrak maka binatang tersebut matinya
akan melotot dan ketika mati darahnya tidak
keluar, merujuk pada surat (5:3) maka keadaan binatang tersebut adalah Fisqun (mati
tidak keluar darah), padahal darah haram hukumnya.
b.
Mata melotot yang kedua adalah menyangkut sebuah
ekosistem, bahwa binatang yang
melotot adalah binatang buas , dan secara ekosisitem perlu di jaga, bahkan di
dalam surat (81:5) di informasikan jika semua binatang buas/liar sudah di
kumpulkan itu adalah tanda terjadinya kiamat , hal ini menunjukkan terjadinya
kerusakan ekosisitem yang massif. alasan kedua adalah semua binatang buas
memiliki karakter darahnya panas, jika di makan menyebabkan perubahan hormon
bagi manusia (sumber kedokteran) , mengapa hal ini bisa kita jadikan rujukan
karena kita boleh menggunakan ilmu pengetahuan, petunjuk ( hudan ) dan hasil riset
( kitabul munir ) lihat surat ( 22:3 dan 8 )
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن
يُجَٰدِلُ فِي ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَيَتَّبِعُ كُلَّ شَيۡطَٰنٖ مَّرِيدٖ ٣
(22:3) Di antara manusia
ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti
setiap syaitan yang jahat
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن
يُجَٰدِلُ فِي ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَلَا هُدٗى وَلَا كِتَٰبٖ مُّنِيرٖ ٨
(22:8) Dan di antara
manusia ada orang-orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan,
tanpa petunjuk dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya
v Jadi keadaan Khinzir yang semua tersebut
diatas berlaku pada semua jenis makanan atau binatang jika sudah basi ,membusuk
atau kotor maka termasuk Khinzir , termasuk binatang yang bermata sipit dan
melotot baik yang sakit , mati tidak keluar darah , binatang buas dan binatang
penjaga ekosisitem , maka hukumnya adalah Khinzir ,
jadi daging Babi menjadi haram
bukan karena Babinya tetapi Babi memenuhi kreteria tersebut di atas (bermata
sipit dan kotor karena babi adalah binatang yang memakan tahinya sendiri) maka
hukumnya adalah Haram , jika keadaannya darurat semua itu bisa di makan asal
tidak menganiaya diri dan melampaui batas sesuai dengan surat (2:173) (6:145)
(16:115) (6:119)
v Sebagai tambahan makanan yang kotor adalah kotoran minyak :
Kotoran minyak adalah kotor
Adduhan (44) : 43-45
إِنَّ
شَجَرَتَ ٱلزَّقُّومِ ٤٣
(44:43) Sesungguhnya
pohon zaqqum itu
طَعَامُ ٱلۡأَثِيمِ ٤٤
(44:44) makanan orang
yang banyak berdosa
كَٱلۡمُهۡلِ
يَغۡلِي فِي ٱلۡبُطُونِ ٤٥
(44:45) (Ia) sebagai kotoran minyak yang
mendidih di dalam perut
Zaqqum adalah jenis pohon yang tumbuh di
neraka. (zaqum artinya kotoran/tai
dari kata Zaqumqoqo di balghokan ditambah wau dan mim artinya kotoran/tai)
C.
Ada makanan
yang dulu Halal tetapi sekarang menjadi Haram seperti pada ayat (4:160) (6:146)
(16:118)
فَبِظُلۡمٖ مِّنَ ٱلَّذِينَ
هَادُواْ حَرَّمۡنَا
عَلَيۡهِمۡ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتۡ لَهُمۡ وَبِصَدِّهِمۡ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ
كَثِيرٗا ١٦٠
(4:160)
Maka disebabkan kezaliman ( ketidak tahuan ) orang-orang
Yahudi ( Rentan ) , kami haramkan atas
(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan
karena mereka banyak Shodada ( melawan/bernana dan
berdarah ) kenyataan yang ( dari jalan Allah )
وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا
كُلَّ ذِي ظُفُرٖۖ وَمِنَ ٱلۡبَقَرِ وَٱلۡغَنَمِ حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ
شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلۡحَوَايَآ أَوۡ مَا ٱخۡتَلَطَ
بِعَظۡمٖۚ ذَٰلِكَ جَزَيۡنَٰهُم بِبَغۡيِهِمۡۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ ١٤٦
(6:146)
Dan kepada orang-orang Yahudi ( Rentan ), Kami haramkan
segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka
lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya
atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah
Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah
Maha Benar
وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا مَا قَصَصۡنَا عَلَيۡكَ مِن
قَبۡلُۖ وَمَا ظَلَمۡنَٰهُمۡ وَلَٰكِن كَانُوٓاْ أَنفُسَهُمۡ يَظۡلِمُونَ ١١٨
(16:118)
Dan terhadap orang-orang Yahudi ( Rentan ), Kami
haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu; dan Kami tiada
menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri
v Keterangan :
-
Dari ketiga ayat tersebut Haaduu sering di artikan
Yahudi , hal ini tidak salah , karena Haaduu salah satunya adalah orang yang
berjalan pelan dan bersuara lirih itu bermakna adalah orang yang sudah Rentan,
-
Jika arti Haaduu itu adalah Rentan maka makna dari
ketiga ayat tersebut sangat pas , karena sebelum dia Rentan makanan yang dulu
pernah di makan tidak haram tetapi halal , arti halal di sini adalah mudah di
cernah, dan tidak membahayakan tubuh.
Ø Contoh Kasus :
§ Dulu ketika
belum Rentan makan melinjo tidak sakit tetapi setelah rentan makan melinjo bisa
asam urat dan tidak bisa berjalan bahkan bisa menjadi lumpuh , maka melinjo
sekarang menjadi haram yang dulunya halal bagi orang tersebut.
§ Dulu makan
lemak dan jeroan sapi dan kambing tidak ada masalah tetapi setelah rentan
,ketika makan jeroan terjadi hipertensi, ginjal dan jantung dan bisa
membahayakan, maka makanan tersebut menjadi haram , yang dulunya halal.
§ Hal ini
terjadi karena mereka dulu dolim (gelap / tidak memahami) karakter sebuah
makanan, dan juga bisa di akaibatkan kondisi tubuhnya sudah mulai menua,
makanya dalam Al Quran perintahnya adalah di suruh memperhatikan makanan
(80:24)
فَلۡيَنظُرِ ٱلۡإِنسَٰنُ
إِلَىٰ طَعَامِهِۦٓ ٢٤
(80:24) maka hendaklah manusia itu
memperhatikan makanannya
Maka
sangat jelas pada surat (22:30) bahwa semua binatang ternak halal bagi
kita kecuali yang sudah di terangkan keharamannya.
ذَٰلِكَۖ
وَمَن يُعَظِّمۡ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦۗ
وَأُحِلَّتۡ لَكُمُ ٱلۡأَنۡعَٰمُ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡۖ فَٱجۡتَنِبُواْ ٱلرِّجۡسَ
مِنَ ٱلۡأَوۡثَٰنِ وَٱجۡتَنِبُواْ قَوۡلَ ٱلزُّورِ ٣٠
(22:30) Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan
apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi
Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang
diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang
najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta
D. Anjuran Al Quran tentang apa yang seharusnya di makan
Anjuran tentang makanan ada 3 dalam Al Quran :
1.
Makan
buah-buahan , biji-bijian Yasin (36) : 33-35
وَءَايَةٞ لَّهُمُ ٱلۡأَرۡضُ
ٱلۡمَيۡتَةُ أَحۡيَيۡنَٰهَا وَأَخۡرَجۡنَا مِنۡهَا حَبّٗا فَمِنۡهُ يَأۡكُلُونَ ٣٣
(36:33)
Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati.
Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan dari padanya
biji-bijian, maka daripadanya mereka makan
وَجَعَلۡنَا فِيهَا
جَنَّٰتٖ مِّن نَّخِيلٖ وَأَعۡنَٰبٖ وَفَجَّرۡنَا فِيهَا مِنَ ٱلۡعُيُونِ ٣٤
(36:34)
Dan Kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan
Kami pancarkan padanya beberapa mata air
لِيَأۡكُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦ
وَمَا عَمِلَتۡهُ أَيۡدِيهِمۡۚ أَفَلَا يَشۡكُرُونَ ٣٥
(36:35)
supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang
diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak
bersyukur
2.
Tanaman
hijau Yasin (36) : 80 (kayu hijau untuk metabolisme agar lebih baik),
ٱلَّذِي جَعَلَ لَكُم مِّنَ
ٱلشَّجَرِ ٱلۡأَخۡضَرِ نَارٗا فَإِذَآ أَنتُم مِّنۡهُ تُوقِدُونَ ٨٠
(36:80)
yaitu Tuhan yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba
kamu nyalakan (api) dari kayu itu"
3.
Serta
di perintah untuk makan binatang Laut Al Maida (5) : 96
أُحِلَّ
لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ
وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ
إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٩٦
(5:96) Dihalalkan bagimu binatang
buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang
buruan darat, selama kamu dalam hurum ( arba’atul hurum ). Dan
bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan
4.
Anjuran yg
lain bahwa untuk makanan usahakan yang tidak mengandung darah atau kalau binatang tersebut
mengandung darah , cara menyembelihnya diusahakan darahnya benar-benar habis agar tidak FISQUN (5:3) ,contoh makanan
yang tidak mengandung darah adalah
tumbuhan-tumbuhan dan biji-bijian , di
dlm quran darah adalah yg di haramkan oleh Allah. (2:173) (5:3) (6:145)
(16:115) krn semua itu adalah kotor/Rijsun (6:145), jadi darah
disebut kotor karena secara kedokteran darah adalah membawa makan dan sisa
metabolism tubuh, jika di dalam darah kita kotor (banyak bakteri/ lemak) maka
nafs kita mulai tidak kerasan keadaannya sakit dan bisa menyebabkan kematian ,
itulah sebabnya disebutkan bahwa di dalam darah tempatnya nafs
E.
Hal Utama
tentang makanan adalah apa yang di makan, dan kuotanya meliputi (Halal, Toyib dan tdk Isrop/melampaui batas ) :
1.
Halal artinya mudah di dapat ,maksudnya
setiap tempat punya jenis makanan tertentu , karena di
tempat itu makanan apa yang banyak dan mudah di dapat , contoh : sagu ( lebih
banyak dan mudah di dapat di ambon/irian) , Jangung (madura) , singkong (jawa)
dll atau dari jenis jamur dan tumbuhan yg mudah didapat.
Halal di sini juga mengandung arti mudah di cernak
/ mudah diurai , sehingga jika memilih makanan harus mudah di
cernak oleh organ kita mis gigi dan lambung kita. Jika makanan tersebut tidak
mudah di cernak maka hukum makanan tersebut adalah tidak Halal. Contoh jika seseorang makan karet atau makan besi atau
makan kaca , tentunya makan tersebut pasti tidak mudah di cernak. Berarti tidak
Halal.
2. Toyib artinya menarik selera ,
sehat dan segar memenuhi syarat gizi.
3.
Isrop artinya tdk berlebihan ,hal ini sangat penting di informasikan oleh Allah karena di ayat lain disebutkan jika
kita bbanyak makan atau berlebihan maka bisa mengakibatkan ,
kebiinasaan/membinasakan diri ( cepat mati) coba di lihat di surat (20:81).
كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا
رَزَقۡنَٰكُمۡ وَلَا تَطۡغَوۡاْ فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيۡكُمۡ غَضَبِيۖ وَمَن
يَحۡلِلۡ عَلَيۡهِ غَضَبِي فَقَدۡ هَوَىٰ ٨١
(20:81) Makanlah di
antara rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah
melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan
barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia
Keterangan
ayatnya :
Ø Ayat yang menerangkan Halal dan Toyib : (2:168) , (5:88) , (8 :69)
(16:114)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ
كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ
لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨
(2:168) Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan
itu adalah musuh yang nyata bagimu
وَكُلُواْ مِمَّا
رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلٗا طَيِّبٗاۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ
٨٨
(5:88) Dan makanlah
makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah
telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman
kepada-Nya
Ø Ayat yang menerangkan tidak boleh Isrop / melampaui
batas / berlebihan (7: 31), jika berlebihan bisa membinasakan diri ( cepat
mati) (20:81)
۞يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ
عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا
تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ
٣١
(7:31) Hai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah,
dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan
كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا
رَزَقۡنَٰكُمۡ وَلَا تَطۡغَوۡاْ فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيۡكُمۡ غَضَبِيۖ وَمَن
يَحۡلِلۡ عَلَيۡهِ غَضَبِي فَقَدۡ هَوَىٰ ٨١
(20:81) Makanlah di
antara rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku
menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya
binasalah ia
Sekian dan terima kasih…Tunggu kelanjutan mengenai ayat ayat Al Qur'an