PENGEMBANGAN RENCANA BISNIS INFORMATIKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) atau Information Communication and Technology (ICT)
di era globalisasi saat ini sudah menjadi kebutuhan yang mendasar dalam
mendukung efektifitas dan kualitas dalam berbagai bidang. Seiring dengan
perkembangan zaman pada abad 21 ini, perkembangan di bidang teknologi informasi
dan komunikasi semakin pesat. Perkembangan teknologi informasi berlangsung
sangat cepat dan dinamis. Hampir setiap hari selalu berkembang dan menghasilkan
hardware baru yang semakin bagus.
Tujuan mendirikan
perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan yang optimal sesuai dengan perencanaan
yang telah dibuat sesuai dengan perkembangan hardware. Dalam perkembangannya
perusahaan diharapkan mengalami kemajuan dalam melayani kepuasan pelanggan.
Didalam perusahaan tentu saja memiliki etika dan moral dalam berbisni sehingga
dapat memperbaiki perkembangan bisnis perusahaan itu sendiri. Secara sederhana
yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat. Semua ini mencakup bagaimana kita menjalankan
bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada
kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
1.2 Identifikasi
Masalah
Dalam makalah ini kami
melakukan pengidentifikasian masalah-masalah yang terdapat pada regulasi dan
prosedur pendirian perusahaan, dimana masalah-masalah tersebut mencangkup :
·
Regulasi
dan Prosedur Pendirian Perusahaan
·
SDM
dan Oganisasi
·
Aspek
Pemasaran
·
Aspek
Keuangan
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini
yaitu kami ingin memberi gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan
tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat
usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan
memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha
baru yang ingin dijalanakan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Regulasi dan Prosedur Pendirian
Perusahaan
2.1.1 Bentuk – Bentuk Usaha
1.
Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu
bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan
manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya
menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
Ciri-cirinya :
·
Dimiliki
oleh perorangan.
·
Pengelolaan
terbatas atau sederhana.
·
Modal
tidak terlalu besar.
·
Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
·
Dapat
mudah dimulai.
·
Biaya
tergolong rendah.
·
Bebas
dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
·
Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
·
Tenaga
kerja dan manajemen terbatas.
·
Kebutuhan
modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
2. Koperasi
Koperasi adalah jenis
badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour
Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki
:
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang.
·
Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·
Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis.
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·
Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
·
Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·
Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
·
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·
Modal
terbatas.
·
Daya
saing lemah.
·
Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·
Sumber
daya manusia terkadang kurang.
3. BUMN ( Badan Usaha
Milik Negara )
BUMN merupakan jenis
badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat
ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1.
Perjan
Perjan merupakan salah
satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian
perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan
tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak
terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran
menjadi PT. KAI.
2.
Perum
Perum ibarat perubahan
dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau
mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai
Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja
merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama
menjadi Perseo.
3.
Persero
Persero merupakan salah
satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan
Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan
masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
·
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api
Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak
lagi.
4.
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik
Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi
yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1.
Firma (Fa)
Firma merupakan badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung
jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk
laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta
sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
·
Para
sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·
Tanggung
jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
·
Akan
berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
·
Mudah,
tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
·
Tidak
terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
·
Modal
lebih cepat cair
·
Lebih
mudah berkembang
Kekurangan :
·
Punya
tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
·
Bisa
mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia
atau mengundurkan diri
·
Sulit
dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
·
Kesulitan
menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2.
CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan
Komanditer
Perusahaan Komanditier
atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang
didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu bentuk
usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal
minim.
Dalam CV, terdapat
beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya,
kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2
jenis sekutu :
Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri – ciri CV :
·
Didirikan
minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya
lagi sebagai persero pasif
·
Seorang
persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung
jawab penuh atas segala resiko.
·
Persero
pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
·
Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
·
CV
mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
·
Lebih
mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
·
CV
lebih fleksibel
·
Pembagian
keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
·
Untuk
mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke
Departmen Kehakiman.
·
Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar
3.
PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum
perusahaan yang banyak diminati pengusaha.Karena badan hukum ini punya
kelebihan dibanding lainnya. Seperti luasnya badan usaha yang bisa
dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki
terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri PT :
·
Kewajiban
terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·
Mudah
dalam peralihan kemepimpinan.
·
Usia
PT tidak terbatas.
·
Mampu
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·
Bebas
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·
Mudah
mencari karyawan
·
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
·
Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
·
Mudah
dalam peralihan kepemimpinan.
·
Mudah
memperoleh tambahan modal.
·
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·
Lebih
efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
·
Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·
Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·
Biaya
pembentukan PT relatif tinggi.
·
Terlalu
terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4.
Yayasan
Yayasan merupakan salah
satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi
lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
·
Yayasan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba,
religi, sosial dan kemanusiaan.
·
Didirikan
dengan akta notaris.
·
Tidak
memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ
untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·
Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
·
Non
profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·
Terbatasnya
dana
2.1.2 Prosedur dan
Legalitas
Dalam membangun sebuah
badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan
untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1.
Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala
besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1.
NPWP
Bagi para pemilik
usaha, perusahaan wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan jika merupakan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Adapun persyaratan
NPWP bagi Badan Usaha seperti yang dilansir situs resmi Kementerian Keuangan RI
adalah:
1.
Wajib
Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di
bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
2.
Wajib
Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau
pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk
bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).
2.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh
Dep. Perdagangan.
SIUP adalah surat izin
untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Kepanjangan dari SIUP adalah
Surat Izin Perdagangan merupakan salah dokumen penting yang diwajibkan bagi
perorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan agar
keberadaan kegiatan usaha Anda bisa mendapatkan izin untuk menjalankan bisnis
perdagangan.
Untuk membuat SIUP
tidak mesti menjadi pedagang skala besar atau skala global. Meskipun masih
pedagang regional dalam skala kecil disarankan untuk mengurus SIUP. Karena
sudah ada kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, koperasi,
persekutuan maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan
domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Keuntungan Perusahaan
Jika Telah Mengurus SIUP :
Memiliki Surat Izin
Perdagangan tentunya menguntungkan, makanya banyak perusahaan bahkan perorangan
ingin memilikinya. Berikut keuntungan perusahaan jika telah memiliki SIUP yaitu
1.
Karena
telah memiliki alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga dalam
kegiatan usaha tidak akan terjadi masalah perizinan.
2.
Dengan
memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan bisa memperlancar perdagangan ekspor dan
impor.
3.
Bisa
mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah. Karena syarat
mengikuti kegiatan tersebut adalah telah memiliki SIUP.
3.Tanda Daftar
Perusaaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib
memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi,
perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma
(Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing
dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu,
Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan
dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan
berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang
setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang
dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
·
Setiap
perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
·
Perusahaan
kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Dasar Hukum :
·
Undang-undang
Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
·
Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
·
Surat
Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan
4.
Izin Gangguan
Izin Gangguan (HO)
adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang
berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban
umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh
Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar hukum izin ini
adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, masih ada
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi
Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk
nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten
Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar
retribusi untuk izin ini.
5.
Setoran Pajak
SSP atau Surat Setoran
Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak wajib pajak menggunakan
formulir atau dengan cara lainnya ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
telah ditunjuk menteri keuangan.
Jadi, SSP juga dikenal
sebagai media atau formulir yang digunakan wajib pajak ketika ingin membayar
pajak. Bentuk formulir SSP dan penjelasannya tercantum dalam Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak Nomo PER-24/PJ/2013 tentang Bentuk Formulir Surat
Setoran Pajak.
2.2 SDM dan Organisasi
2.2.1 Struktur
Organisasi
2.2.2 Deksripsi dan
Spesifikasi Tugas
No |
Bagian |
Tugas |
1 |
Direktur Utama |
1.
Memutuskan dan
menentukan peraturan dan kebijakan tertinggi perusahaan 2.
Bertanggung
jawab dalam memimpin dan menjalankan perusahaan 3.
Bertanggung
jawab atas kerugian yang dihadapi perusahaan termasuk juga keuntungan
perusahaan 4.
Merencanakan
serta mengembangkan sumber-sumber pendapatan dan pembelanjaan kekayaan
perusahaan 5.
Bertindak
sebagai perwakilan perusahaan dalam hubungannya dengan dunia luar perusahaan 6.
Menetapkan
strategi-strategi stategis untuk mencapakai visi dan misi perusahaan 7.
Mengkoordinasikan
dan mengawasi semua kegiatan di perusahaan, mulai bidang administrasi,
kepegawaian hingga pengadaan barang. 8.
Mengangkat dan
memberhentikan karyawan perusahaan |
2 |
Direktur |
1.
Memimpin
perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan atau institusi 2.
Memilih,
menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer) atau
wakil direktur 3.
Menyetujui
anggaran tahunan perusahaan atau institusi 4.
Menyampaikan
laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan atau institusi |
3 |
Manajer Operasional |
1.
Mengelola dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi perusahaan 2. Memangkas habis biaya-biaya
operasi yang sama sekali tidak menguntungkan perusahaan 3. Mengawasi produksi barang atau
penyediaan jasa 4. Membuat pengembangan operasi
dalam jangka pendek dan jangka panjang 5. Meningkatkan system
operasional, proses dan kebijakan dalam mendukung visi dan misi perusahaan 6. Melakukan pertemuan rutin
dengan Direktur secara berkala |
4 |
Manajer Pemasaran |
1. Tugas
Perencanaan ·
Melakukan
perencanaan strategi pemasaran dengan memperhatikan trend pasar dan sumber
daya perusahaan. ·
Merencanakan
marketing research yaitu dengan mengikuti perkembangan pasar, terutama
terhadap produk yang sejenis dari perusahaan pesaing. ·
Melakukan
perencanaan analisis peluang pasar. ·
Melakukan
perencanaan tindakan antisipatif dalam menghadapi penurunan order. ·
Menyusun
perencanaan arah kebijakan pemasaran ·
Melakukan
identifikasi dan meramalkan peluang pasar. ·
Merencanakan
pengembangan jaringan pemasaran. 2. Tugas Pelaksanaan ·
Memimpin
seluruh jajaran Departemen Marketing sehingga tercipta tingkat efisiensi,
efektivitas, dan produktivitas setinggi mungkin. ·
Menciptakan,
menumbuhkan, dan memelihara kerja sama yang baik dengan konsumen. ·
Merumuskan
target penjualan. ·
Merumuskan
standard harga jual dengan koordinasi bersama Direktur Operasional serta
Departemen terkait. ·
Menanggapi
permasalahan terkait keluhan pelanggan jika tidak mampu ditangani oleh
bawahan. ·
Mengesahkan Prosedur
dan Instruksi Kerja di Departemen Marketing. ·
Melakukan
pengendalian terhadap rencana-rencana yang sudah disusun untuk menjamin bahwa
sasaran yang ditetapkan dapat terwujud, misalnya : volume
penjualan dan tingkat keuntungan. ·
Melakukan
langkah antisipatif dalam menghadapi penurunan order. ·
Memberikan
persetujuan kredit pelanggan dalam batas – batas yang wajar. ·
Melakukan
demarketing jika terjadi overload produksi. ·
Melakukan
analisa pelanggan yang mengalami kecenderungan kredit macet. ·
Melakukan
analisa perilaku pasar / konsumen sebagai dasar dalam menentukan kebijakan
pemasaran. ·
Melakukan
analisa Peraturan Pemerintah berkenaan dengan tata niaga kertas sebagai dasar
dalam menentukan kebijakan pemasaran. ·
Memantau
potensi bawahan untuk dilakukan pembinaan sehingga menjadi lebih baik. |
5 |
Manajer Keuangan |
1. Bekerja
sama dengan manajer lainnya untuk merencanakan serta meramalkan beberapa
aspek dalam perusahaan termasuk perencanaan umum keuangan perusahaan. 2. Menjalankan dan mengoperasikan
roda kehidupan perusahaan se-efisien dan se-efektif mungkin dengan menjalin
kerja sama dengan manajer lainnya. 3. Mengambil keputusan penting
dalam investasi dan berbagai pembiayaan serta semua hal yang terkait dengan
keputusan tersebut. 4. Menghubungkan perusahaan dengan
pasar keuangan, di mana perusahaan dapat memperoleh dana dan surat berharga
perusahaan dapat diperdagangkan. |
6 |
Manajer Gudang |
1.
Mengawasi keluar masuknya barang dari Gudang 2. Melakukan pengecekan barang dan
memberikan kebijaksanaan mengenai aktivitas stok di Gudang |
7 |
Manajer Personalia |
1.
Bertugas membuat rencana, pembagian kompensasi, mengembangkan, dan
pemeliharaan tenaga kerja agar tujuan perusahaan dapat tercapai 2. Mengatur organisasi,
mengendalikan unit personalia, mengurus proses administrasi seluruh kegiatan
personalia 3. Bertugas mengurus prosedur
perekrutan dengan seleksi, ujian, wawancara serta membuat sistem nilai untuk
kinerja karyawannya 4. Bertugas mengurus perizinan
ketenaga kerjaan, mengurus dana pengobatan dan dana pensiun karyawan,
mengurus perjalanan dinas beserta fasilitasnya 5. Bertugas membuat sistem data
karyawan, surat-form administrasi dari kegiatan personalia dan membuat sistem
laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan personalia |
8 |
Staff |
1.
Melakukan apa yang diperintahkan oleh atasan agar perusahaan dapat berjalan
dengan semestinya 2. Membantu pimpinan dalam
melaksanakan tugas |
2.2.3 Sistem Penggajian
No |
Jabatan |
Gaji Pokok |
Pajak Penghasilan |
Uang Transport + Makan |
Asuransi |
Total Gaji Bersih |
1 |
Direktur Utama |
Rp. 15.000.000 |
Rp. 2.500.000 |
Rp. 5.000.000 |
Rp. 1.250.000 |
Rp. 23.750.000 |
2 |
Direktur |
Rp. 10.000.000 |
Rp. 2.000.000 |
Rp. 4.000.000 |
Rp. 1.000.000 |
Rp. 17.000.000 |
3 |
Manajer Operasional |
Rp. 7.000.000 |
Rp. 1.500.000 |
Rp. 3.000.000 |
Rp. 750.000 |
Rp. 12.250.000 |
4 |
Manajer Pemasaran |
Rp. 7.000.000 |
Rp. 1.500.000 |
Rp. 3.000.000 |
Rp. 750.000 |
Rp. 12.250.000 |
5 |
Manajer Keuangan |
Rp. 7.000.000 |
Rp. 1.500.000 |
Rp. 3.000.000 |
Rp. 750.000 |
Rp. 12.250.000 |
6 |
Manajer Gudang |
Rp. 7.000.000 |
Rp. 1.500.000 |
Rp. 3.000.000 |
Rp. 750.000 |
Rp. 12.250.000 |
7 |
Manajer Personalia |
Rp. 7.000.000 |
Rp. 1.500.000 |
Rp. 3.000.000 |
Rp. 750.000 |
Rp. 12.250.000 |
8 |
Staff |
Rp. 5.000.000 |
Rp. 800.000 |
Rp. 1.500.000 |
Rp. 400.000 |
Rp. 7.700.000 |
|
Total |
Rp. 65.000.000 |
Rp. 12.600.000 |
Rp. 25.500.000 |
Rp. 6.350.000 |
Rp. 109.700.000 |
·
Aspek Pemasaran
2.3.1 Spesifikasi
Produk/Jasa
Produk yang ditawarkan
kepada pasar merupakan produk yang dapat memenuhi permintaan pasar, dari segi
kualitas serta kuantitas. Persaingan produk sejenis merupakan permasalahan
utama dalam memenangkan nilai jual serta kuantitas jual sebuah produk, karena
setiap perusahaan memiliki keunggulan masing-masing dalam mempromosikan
keleibihan produknya. Produk yang dipromosikan baik dari segi kualitasnya
harus memiliki kualitas yang sama dengan apa yang perusahaan tawarkan
kepada pasar, hal ini merupakan faktor penting untuk menjaga kepercayaan
konsumen terhadap produk yang ditawarkan oleh perusahaan
·
Segmentasi Produk/Jasa
Segmentasi produk
merupakan proses pembagian produk ke dalam beberapa jenis karakteristik dari
sebuah produk yang diproduksi dengan berbagai tipe inovasi yang dikembangkan.
Contohnya, sebuah produk shampo, pada produk shampo kualitas untuk menjaga
kesehatan rambut menjadi faktor utama, tetapi setiap kulit kepada masing-masing
individu memiliki perbedaan contohnya pria dan wanita, selain itu masalah yang
ada pada rambut juga bervariasi, seperti, kerontokan rambut, rambut bercabang,
dan lain sebagainya. Perusahaan harus melihat segmentasi ini untuk memberikan
produk-produk sesuai dengan kebutuhan karakteristik konsumen sehingga pemasaran
produk menjadi lebih maksimal.
·
Analisis Situasi Pasar
Untuk melempar produk
ke pasaran, perusahaan wajib menganalisa situasi pasar, dimana perusahaan harus
mencari tahu kebutuhan konsumesn sehingga produksi yang di lakukan oleh
perusahaan memenuhi kuantitas dari permintaan sehingga memperoleh keuntungan
yang maksimal. Analisa pasar dilakukan dengan melihat produk yang sejenis sejauh
mana di minati konsumen, dan lalukan penganalisaan terhadap kekurangan
produk tersebut dan memperbaikinya untuk memenuhi kebutuhan permintaan pasar
akan produk yang diproduksi. Pertimbangan penentuan harga produk juga dianalisa
pada aspek ini, sebab perusahaan harus mengetahui dan merencanakan target
produk untuk kalangan tingkat menengah kebawah atau menengah ke atas, tidak
mungkin jika sebuah restoran bintang 5 dengan harga makanan yang sangat mahal
dibuka pada lingkungan kecil menengahkan atau mempromosikan sebuah produk mobil
laborginin di perkampungan. Itulah pentingnya analisa pasar harus dilakukan.
·
Analisis Pesaing
Dalam dunia bisnis
tentu akan banyak persaingan dengan perusahaan lain yang memproduksi produk
yang sama, oleh karena itu sebuah perusahaan wajib menganalisa produk yang
ditawarkan oleh pesaing serta harga yang dilempar kepasaran, sehingga
perusahaan dapat memproduksi produk yang memiliki kualitas tidak kalah dengan
kualitas produk pesaing serta harga jual pasar yang dapat distandarisasikan
untuk menghindari kerugian dari segi produksi, penjualan, serta kepercayaan
konsumen.
·
Strategi Promosi
Promosi merupakan
kegiatan pemasaran produk yang sangat penting. Promosi membuat produk yang
ingin dipasarkan menjadi dikenal oleh konsumen sehingga memberikan kepercayaan
konsumen terhadap kualitas produk perusahaan. Promosi adalah memberikan
informasi kepada pasar tentang produk yang dipasarkan, untuk meningkatkan
permintaan, penjualan, laba, dan nilai suatu produk. Strategi-strategi
yang dapat ditawarkan saat melakukan promosi dapat berupa, pemberian diskon
harga, produk dengan kualitas tinggi dengan harga jual yang murah, produk yang
ditawarkan memiliki edisi tertentu sehingga menjadi sebuah produk yang langkah,
atau dengan menempelkan nama-nama public figur(biaya promosi cukup besar).
2.3.6 Media Promosi
Berbasis TI
Promosi berbasis
teknologi informatika merupakan promosi yang paling baik saat ini. Hal ini
dibuktikan dengan banyaknya website-website atau forum-forum yang menawaran
jasa penjualan produk atau yang lebih dikenal e-commerce. Tarif internet yang
saat ini sangat murah serta dapat diakses secara mobile menjadi salah satu
keunggulan promosi produk dengan teknologi informasi. Salah satu cara yang
sangat tepat dalam mempromosikan produk adalah dengan membuat sebuah website
yang berisikan tentang semua info produk yang ditawarkan serta membuat akun di
jejaring sosial sebagai media promosi yang cukup efektif.
·
Aspek Keuangan
Pada aspek keuangan
meliputi analisis keuangan, penyusunan anggaran perusahaan, kapitalisasi dan
biaya Start-Up, estimasi biaya, penyusunan cashflow perusahaan (inflow dan
outflow), time value of money dan tingkat suku bunga.
·
Analisis
Keuangan
·
Aliran
kas perusahaan dapat dari pemotongan gaji pegawai yang diambil dari gaji setiap
bulan sebesar 2% serta jaminan asuransi 2.5%.
·
Keuntungan
bersih untuk 3 tahun kedepan dalam perusahaan ini adalah perusahaan gaji
pegawai pada awal tahun apabila target tercapai serta modal awal perusahaan
sudah kembali.
Laporan keuangan:
Annual Growth Rate: 23%
Cost of Goods Sold:
52,6%
Average Sales
Transaction: Rp 98.583.000
·
Penyusunan
anggaran perusahaan
Merincikan dana apa
saja yang harus di keluarkan oleh perusahaan sebelum mengambil laba bersih.
·
Estimasi
Biaya
Estimasi biaya dibagi
menjadi 2 biaya yaitu biaya tetap dan biaya variable yaitu sebagai berikut :
1.
Biaya
tetap
Rincian % of sales
1.
Kas
2,7 %
2.
Gaji
pokok pegawai 78,1 %
3.
Jamsostek
2,7 %
2.
Biaya
variable
Rincian % of sales
1.
Biaya
listrik 2,5 %
2.
Biaya
air 2,95 %
3.
Biaya
internet 6,6 %
4.
Biaya
telepon 7 %
5.
Biaya
komisi pegawai 2,7 %
6.
Biaya
operasional 4,6 %
7.
Biaya
upah 0,55 %
8.
Biaya
ATK 0,5 %
9.
Biaya
Maintenance 0,87 %
10.
Biaya
hukum & jasa 0 %
·
Penyusunan
cashflow perusahaan (inflow dan outflow)
Laporan arus kas
(cashflow) adalah laporan yang memberikan informasi arus kas perusahaan sebagai
dasar menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan dan menggunakan kas.
Komponen laporan:
·
Kas,
terdiri dari saldo kas dan rekening giro bank.
·
Setara
kas, adalah investasi yang sifatnya sangat liquid yang segera dapat dijadikan
kas.
·
Arus
kas, adalah arus kas masuk dan kas keluar.
·
Aktivitas
operasi, adalah aktivitas penghasil utama pendapatan dan aktivitas lain yang
bukan investasi dan pendanaan.
·
Aktivitas
investasi, adalah aktivitas perolehan dan pelepasan aktivitas jangka panjang
serta investasi lain.
·
Aktivitas
pendanaan, adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta
komposisi modal dan pinjaman perusahaan.
Berikut merupakan arus
kas pada perusahaan CV. Trimedia Computer:
Penerimaan uang dari
pelanggan
xx
Pembayaran kas kepada
karyawan
xx
Pembayaran
bunga
xx
Pembayaran pajak
penghasilan
xx
Hasil dari penjualan
peralatan
xx
Pembayaran hutang, sewa
guna usaha, dll xx
Arus kas bersih dari
aktivitas
operasi
xx
·
Kriteria
investasi
Dalam penghitungan
tingkat kelayakan investasi pendirian perusahaan secara finansial digunakann 5
alat analisis metode yaitu:
1.
Metode
Proyek Period
Metode ini mencoba
mengukur cepat suatu investasi bisa kembali. Karena itu satuan hasil bukan
persentase, tetapi satuan waktu, seperti tahun, bulan. Kalau periode payback
ini lebih pendek daripada yang diisyaratkan, maka proyek dikatakn
“menguntungkan”, sedangkan kalau lebih lama proyek ditolak.
2.
Metode
Net Present Value
Metode ini menghitung
selisish nilai sekarang investasi dengna nilai sekarang penerimaan-penerimaan
bersih (operational dan terminal cash flow) di masa yang akan datang. Untuk
menghitung nilai sekarang tersebut perlu ditentukan terlebih dahulu tingkat
bunga yang relevan. Pada dasarnya tingkat bunga tersebut adalah tingat bunga
pada saat kita menganggap keputusan investasi terpisah dari kepututsan
pembelanjaan ataupun kita mulai mengkaitkan keputusan investasi dengan
keputusan pembelanjaan. Keterkaitan hanya mempengaruhi tingkat bunga, bukan
aliran kas.
3.
Metode
Internal Rate Of Return
IRR adalah menghitung
tingkat bunga yang menyamakan nilai sekarang investasi dengan nilai sekarang
penerimaan-penerimaan kas bersih dimasa mendatang. Apabila IRR lebih besar
daripada tingakt bunga yang relevan (tingkat keuntunga yang diisyaratkan), maka
investasi dikatakan menguntungkan, kalau lebih kecil dikatakan merugikan.
4.
Metode
Profitability Index
Profitability Index
menghitung perbandingan antara nilai sekarang penerimaan kas bersih dimasa
mendatang dengan nilai sekarang investasi.
5.
Time
value of money dan tingkat suku bunga:
Time value of money
merupakan suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih
berharga dari pada nilai uang masa yang akan datang atau suatu konsep yang
mengacu pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena perbedaaan waktu.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendirian suatu
perusahaan merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan di kalangan
masyarakat, karena pendirian tersebut dapat membuka suatu lapangan pekerjaan
dan dapat meningkatkan potensi penghasilan dalam perusahaan tersebut.
Dalam mendirikan usaha
juga tidak mudah, tetapi juga tidak sulit, kita hanya harus mengikuti
syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan juga harus jelas visi
dan misi perusahaan tersebut, dan sebelum mendirikan badan usaha kita harus mendapatkan
izin dari pemerintah
Jadi kesimpulan dari
seluruh materi yang telah saya sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap
wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih
dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah
ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar
dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan
itu.
3.2 Saran
Berdasarkan ketentuan
dari pemerintah dan keuntunga-keuntungan yang diperoleh nantinya, seorang
pengusaha harus mengurus legalitas perusahaan dengan proses yang tidak terlalu
rumit dan biaya yang tidak terlalu besar, pengusaha sudah mendapatkan jaminan
keberlangsungan perusahaan. Justru jika pelegalan itu tidak diurus, nantinya
pengusaha itu sendiri yang akan mendapatkan kesulitan dalam kegiatan usahanya.
Selain merasa terancam dengan penertiban oleh pihak berwajib mereka juga akan
kesulitan mengembangkan usahanya menuju kea rah yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.cermati.com/artikel/npwp-perusahaan-syarat-dan-cara-membuatnya
https://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_(TDP)
https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Gangguan
https://www.online-pajak.com/ssp-adalah